Minggu, 28 April 2013

Ustad Jeffry Al-Buqhari


Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Jum'at, 26 April 2013 masyarakat Indonesia khususnya umat muslim mendapatkan berita duka cita. Berita duka itu datang dari Ustad Jeffry Al-Buqhari, Ustad yang banyak disebut dengan sebutan 'UJE' ini menghebuskan nafas terakhirnya akibat kecelakaan tunggal di daerah Pondok Indah, Jakarta.
Uje sempat dibawa ke RS terdekat, namun Ustad yang terkenal gaul ini tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Uje yang pada malam kejadian mengendarai sepeda motor gedenya megalami hilang kendali dan menabrak pohon palm yang berada di sisi jalan di daerah Pondok Indah.
Uje meninggal di usia 40 tahun, meninggalkan 1 orang istri dan 4 orang anak. Berita meninggalnya Ustad Jeffry (UJE) tentu membuat kita terkejut dan merasa kehilangan sosok guru, sahabat, ataupun seorang kakak karena kepergiannya.
Marilah kita sebagai sesama umat muslim agar mendoakan beliau supaya di permudah jalan untuk menuju surga. Selamat jalan UJE.....


Senin, 22 April 2013

One Nation One Team

Sabtu, 23 Maret 2013 menjadi hari yang bersejarah bagu masyarakat Indonesia khususnya masyarakat pecinta sepak bola Indonesia. Mengapa dibilang "hari bersejarah", karena pada hari itu Tim Nasional Indonesia kembali duperkuat pemain-pemain terbaik Indonesia yang berkompetisi di ISL, IPL, maupun diluar Indonesia.
Setelah hampir 2 tahun belakangan ini kita semua menunggu moment seperti ini. Seperti kita ketahui bersama, 2 tahun belakangan ini Timnas tidak diperkuat pemain pemian terbaik Indonesia. Timnas didominasi diperkuat oleh pemain pemain yang berkompetisi Indonesia Premier League (IPL) yang berada di bawah naungan PSSI yang diketuai oleh Djohar Arifin. Sedangkan pemain pemain yang bermain di club Indonesia Super League (ISL) dibawah naungan KPSI dan PT. Liga Indonesia tidak bisa memperkuat Timnas karena masalah izin dari pihak club masing masing.
Dengan kondisi seperti itu prestasi Timnas Indonesia pun jauh merosot, animo masyarakat untuk mendukung Timnas di luar maupun dalam lapangan pun berkurang secara drastis. Masyarakat Indonesia jengah dengan situasi yang terjadi di pesepakbolaan Indonesia, masalahnya tidak memberikan prestasi tapi selalu memberikan masalah, masalah, dan masalah.
Alhamdulillah dengan doa masyarakat Indonesia akhirnya pada bulan maret 2013 saat Timnas melawan Arab Saudi, Timnas kita bersatu dan animo masyarakat pun untuk mendukung Timnas meningkat secara drastis sehungga membuat Gelora Bung Karno seperti lautan merah. Walaupun pada laga itu Indonesia menerima kekalahan 1-2 dari Arab Saudi, tapi sebagai awal titik balik kebangkitan itu sudah menjadi hasil terbaik untuk Indonesia. Pertandingan selanjutnya Indonesia akan melawan China dalam lanjutan kualifikasi pra piala asia dan semoga Timnas bisa memberikan yang terbaik.

ONE NATION, ONE TEAM

Kamis, 18 April 2013

Hukum Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
  •  Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
  • Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
  • Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
  • Bentuk tertentu (tertulis)
  • Dipersiapkan secara massal dan kolektif

Macam-macam Perjanjian
1.  Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain. 
2.   Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut: 
1.   Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli. 
2.     Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. 
3.  Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. 
4.    Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan. 
5.  Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.  
6.   Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan dinas.
Syarat Sahnya Perjanjian
1.   Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
  • Unsur paksaan (dwang
  •  Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang). 
  •  Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi: 
  • Orang –orang yang belum dewasa
  •  Mereka yang ditaruh dibawah pengampua 
  •  Mereka yang telah dinyatakan pailit 
  •  Orang yang hilang ingatan
3.   Suatu hal tertentu
4.   Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
 
Pelaksanaan dan Penghapusan Perjanjian
 
Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
  • Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.  
  • Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.  
  • Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.  
  • Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya. 
  • Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.  
  • Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.  
  • Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Referensi:
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak/
http://coretan-jemari.blogspot.com/2013/04/tugas-4-hukum-perjanjian.html