Senin, 08 Juni 2015

AKUNTANSI INTERNASIONAL PERBANDINGAN IFRS DAN PSAK, IFRS NEGARA JERMAN




Description: universitas-gunadarma.jpg

Kelompok Negara Jerman
Nama anggota :          -   Cindy Rosintha                          ( 21211661 )
-         Description: download.pngDwi Lucky R                              ( 22211245 )
-         Filliandina Pradanty Putri      ( 22211872 )
-         Muhamad Fadhil                      ( 24211805 )
-         Nety Arum Sari                         ( 25211138 )

4 EB 11
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014

PERBANDINGAN ANTARA IFRS DENGAN PSAK


Semakin derasnya arus globalisasi yang menghilangkan batas batas geografis dalam kegiatan perekonomian telah menuntut adanya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang seragam dan dapat diterima di berbagai negara. Untuk itu, dibentuklah suatu standar yang bernama IFRS (International Financial reporting standar) sebagai suatu pakem umum dalam usaha harmonisasi standar akuntansi keuangan. Dengan adanya suatu standar yang diterima secara internasional, diharapkan keterbandingan laporan keuangan antar negara menjadi lebih tinggi.
Indonesia, sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi 
Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi atas tiga tahap, yaitu:
1. Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)
2. Tahap persiapan (Tahun 2011)
3. Tahap implementasi (2012)
Dalam tahap konvergensi ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti perlunya penyesuaian standar internasional terhadap aspek hukum di Indonesia, penyesuaian terhadap aturan perpajakan, kesiapan sumber daya manusia yang belum matang, serta masalah keberadaan lembaga standar akuntansi Indonesia yang belum independen.

A.   IFRS VS PSAK
Standar Akuntansi Keuangan merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Keberadaanya dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi perusahaan.
B.   Pengertian SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Keberadaanya dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.
Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan yang mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan keuangan dapat dihindari.
C.   Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id). Struktur IFRS adalah sebagai berikut :
International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org).

D.   Konverjensi ke IFRS di Indonesia.
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Ada 5 hal aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000 yaitu :
1. Standar umum dan prinsip akuntansi
2. Tanggung jawab dan praktik lain
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Independensi, integritas, dan objektivitas
5. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Menurut The ACFE (The Association of Certified Fraud Examiners), Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat yang berkedudukan di Amerika Serikat, menggolongkan ada 3 jenis kecurangan berdasarkan perbuatan yaitu:

1. Penyimpangan atas Asset (Asset Misappropriation)
Penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2. Pernyataan Palsu atau Salah Pernyataan (Fraudulent Statement)
Tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi. Fraud jenis ini yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Korupsi sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan. Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
1.         Cakupan Pengaturan
      IFRS: Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah.  
     SAK: SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.

2.    Kerangka Dasar
     IFRS: Memungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46).
     SAK: Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46).

3.         Pernyataan kepatuhan akan Standar
      IFRS: Entitas harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS.
      SAK: Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK

4.    Prinsip Ketepatan Waktu (Timeliness)
      IFRS: Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan.
      SAK: Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.

5.    Basis Standar
      IFRS: Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.
       SAK: Menganut standar akuntansi berbasis aturan.


6.    Prinsip Konservatif
      IFRS: Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence).
       SAK: Masih mengkui prinsip konservatif

Dari penjelasan di atas, tentunya muncul pertanyaan yang sangat mendasar yaitu, apa perbedaan dari kedua standar laporan keungan tersebut, dan berikut ini adalah ulasan mengenai beberapa perbedaan yang bisa kita lihat.

SAK
IFRS
Sumber
PSAK No.1 ( Revisi 1998),Penyajian Laporan keuangan
IAS1, Presentation of Financial Statements
Neraca
Memerlukan penyajian aset lancar maupun aset tidak lancar kecuali untuk industri tertentu seperti bank
Penyajian bukan aset lancar ataupun aset tidak lancar,hanya bila penyajian likuiditas lebih relevan dan dapat diandalkan untuk item tertentu
Laporan Kinerja Keuangan
Laporan laba rugi
Laporan laba rugi komprehensip
Laporan Laba/Rugi
Sama seperti IFRS. Tetapi ,ada perbedaan rincian pada item yang disajikan pada laporan pendapatan yang diterima di muka
Tidak memiliki format standar meskipun pengeluaran harus disajikan dengan memilih salah satu dari dua format
Laporan Arus Kas (Format dan Metode)
Sama dengan IFRS tetapi dalam beberapa entitas harus menggunakan metode langsung
Pos standar tetapi ketentuan terbatas pada isinya. Menggunakan metode langsung atau metode tidak langsung
Pos Luar Biasa
Item pos luar biasa masih harus dilaporkan
Didalam IFRS dilarang
Penyajian Keuntungan dan kerugian yang diakui/Pendapatan Komperhensif lainnya
Diakui adanya keuntungan dan kerugian yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas pemegang saham 
Menyajikan laporan keuangan yang mengakui keuntungan dan kerugian dalam catatan terpisah ataupun tidak pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham
Hasil Presentasi Perusahaan Asosiasi
Secara khusus tidak memerlukan penunjukkan hasil saham sesudah pajak
Menggunakan metode ekuitas yang menunjukkan hasil saham sesudah pajak
Pengungkapan Signifikan Tentang Asosiasi
Pengungkapan yang kurang dibandingkan dengan IFRS .Informasi yang signifikan aktiva , kewajiban ,pendapatan , dan hasil yang tidak diperlukan
Memberikan informasi yang rinci atau signifikan atas aktiva , kewajiban ,pendapatan dan hasil 
Tanggung Jawab laporan Keuangan
Manajemen
Tidak diatur
Komponen Laporan Keuangan
Neraca, Laporan laba-rugi,Laporan arus kas, Laporan 
Laporan posisi keuangan,Laporan laba-rugi 




F.    PERBEDAAN IFRS DAN PSAK
Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar yang digunakan IFRS. Dalam tulisan ini penulis sangat banyak mengambil faedah dari buku Marisi P Purba berjudul IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia terbitan Graha Ilmu. Buku ini sangat bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS. Sangat direkomendasikan utk dibaca. selain itu penulis jg banyak memperoleh manfaat dari publikasi KPMG dan Deloite. Secara kerangka dasar perbedaan IFRS dan PSAK dapat dilihat pada table:

PENDAHULUAN DAN KERANGKA DASAR (IAS 1; PSAK 1)

No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Cakupan Pengaturan
Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah.
SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.
Akan ada penerapan standar yang bersifat setengah setengah terhadap perusahaan yang berbasis syariah.
2
Kerangka Dasar
Memungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46)

3
Pernyataan kepatuhan akan Standar
Entitas harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
Harus dibuat pernyataaneksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
4
PrinsipKetepatanWaktu(Timeliness)
Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca
Perlunya penyesuaianaturan terkait dengan kewajibanentitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30April untuk WPBadan
5
Basis Standar
Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.
Menganut standar akuntansi berbasis aturan.

6
PrinsipKonservatif
Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence)
Masih mengkui prinsip konservatif


G.    CONTOH PERBEDAAN ANTARA IFRS DAN PSAK
PENGUNGKAPAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (IAS 1; PSAK 1 REV 1998)


No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi

1
Komponen Laporan Keuangan yang lengkap
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas :
-Laporan posisi keuangan(neraca)
- Laporan laba rugi komprehensif
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntansi
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas :
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan


2
Pengungkapan dalam Laporan posisi keuangan (neraca)
Berdasar ilustrasi IFRS :

Berdasar PSAK:


Aset:    Aset Tidak Lancar  Aset lancar
Ekuitas: Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
Hak non
pengendali
Aset:
 Aset Lancar
Aset Tidak Lancar
Liabilitas Liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka panjang







Liabilitas Liabilitas
jangka panjang
Liabilitas
jangka pendek
Ekuitas
Non pengendali Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk









3
Istilah minority interest
Istilah minority interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling interest (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
Menggunakan istilah hak minoritas


4
Pos luar biasa (extraordinary item)
Tidak mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item)
Masih memakai istilah pos luar biasa (extraordinary item)


5
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai kembali
Laibilitas jangka panjang disajikan sebagai Laibilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
Tetap disajikan sebagai Laibilitas jangka panjang



Jerman
Gambaran Ekonomi Negara Jerman
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus-menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia II. Dalam suatu peristiwa yang besar, Hukum Perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Ingsir-Amerika. Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan manajemen perusahaan diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi kewajiban setelah pemberlakuan Undang-undang Publikasi Perusahaan tahun 1969.

Perlindungan terhadap kreditor merupakan perhatian yang fundamental bagi akuntansi di Jerma yang dimasukkan dalam Hukum Komersial. Penilaian neraca yang konservatif merupakan hal utama bagi perlindungan kreditor. Cadangan dipandang sebagai perlindungan terhadap resiko yang tidak terduga dan kemungkinan mengalami gagal bayar. Dengan demikian, akuntansi di Jerman dirancang untuk menghitung jumlah laba yang sangat hati-hati sehingga membuat kreditor tidak mengalami kerugian setelah pembagian laba dilakukan untuk para pemilik.

Regulasi dan Penegak Aturan Akuntansi
Institut Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama. Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi Kementrian Kehakiman yntuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
· Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
· Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakina atas legalisasi akuntansi yang baru.
· Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional.
Komite Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Committee-GASC) atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standard Committee (DRSC) didirikan tidak lama sesudah itu dan langsung diakui oleh Kementrian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standar di Jerman.
Sistem penetapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa standar GASB adlah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi.
Akuntan publik bersertifikat di Jerman disebut sebagaiWirtschaftsprufer (WP) atau pemeriksaan perusahaan. OLeh hukum WP diwajibkan untuk bergabung dalam kamar Akuntan Resmi (Wirtschaftspruferkammer), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badanpengatur bagi WP. Undang-undang Akuntansi tahun 1985 memperluas persyaratan audit bagi lebih banyak lagi perusahaan.

Pelaporan Keuangan
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk organsisasi. Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi:
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan Manajemen
5. Laporan Auditor
Perusahaan kecil dikecualikan dari ketentuan audit dan dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan berukuran kecil dan menengah dapat menysun laporan laba rugi yang ringkas., juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalam catatanlaporankeuangan.
Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Undang-undang tahun 1998 mengharuskan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada piblik untuk memberikan pengungkapan segmen tambahan dan laporan perubahan ekuitas dalam laporan konsolidasinya.
Laporan keuangan konsolidasi wajib dibuat oleh perusahaan yang berada dibawah satu manajemendan dengan penguasaan atas mayoritas hak suara, pengaruh dominan melalui kontrak pengendalian aktiva, atau hak untuk mengangkat atau memberhentikan mayoritas dewan direksi.
Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal terorganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasional (seperti IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman atau disingkat sebagai KapAEG).

Pengukuran Akuntansi
Berdasarkan Hukum Komersial (HGB), metode pembelian (akuisisi) adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill. Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonomisnya. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara. Akibatnya, perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan di mana metode translasi mata uang asing harus djelaskan.

GAS lebih ketat bila dibandingkan dengan HGB dalam hal laporan keuangan konsolidasi. Menurut GAS 4, metode revaluasi harus digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill.

Provisi sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan sangat digunakan. Provisi harus dibuat untuk beban perawatan yang ditangguhkan, jaminan produk, kerugian potensial akibat transaksi yang ditangguhkan, dan kewajiban tidak pasti lainnya. Kebanyakan perusahaan membuat provisi dalam jumlah sebesar mungkin karena beban yang secara hukum telah dibebankan mempengaruhi penentuan besarnya laba kena pajak secara langsung. Provisi memberikan kesempatan bagi perusahaan Jerman untuk melakukan perataan laba.

Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan.
Pengukuran Akuntansi
·         Metode pembelian adalah metode konsolidasi yang utama
·         Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill.
·         Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya.
·         Usaha patungan dapat dicatat dengan menggunakan metode konsolidasi proporsional atau metode ekuitas.
·         Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud.
·         Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, metode yang digunakan untuk menghitung biaya adalah FIFO atau rata – rata tertimbang.
·         Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.



H.   KESIMPULAN
Penetapan IFRS sebagai standar internasional dalam pelaporan keuangan bertujuan untuk memudahkan penulisan dan pelaporan keuangan bagi para investor. Dengan adanya standar yang berlaku secara global mengakibatkan perusahaan tidak perlu mengganti stadar pelaporan mereka agar dapat dimengerti oleh investor yang mungkin berasal dari berbagai Negara. Dengan satu standar internasional juga dapat mengurangi biaya yang timbul dari konvergensi atau penyesuaian laporan keuangan yang dibuat.
Di Indonesia sendiri standar yang digunakan perusahaan atau organisasi bisnis untuk membuat laporan keuangan adalah PSAK. Sekarang ini dengan adanya perkembangan IFRS sebagai standar baru mengakibatkan diadopsinya standar IFRS ke dalam standar PSAK. Adopsi IFRS ke dalam PSAK tidak dilakukan secara langsung tetapi dilakukan secara bertahap, adopsi secara bertahap ini juga memunculkan beberapa perbedaan dalam standar IFRS dan PSAK. Dengan adanya perbedaan antara kedua standar tersebut tidak berarti IFRS tidak berlaku di Indonesia ataupun sebaliknya. Akan tetapi, standar yang tetap berlaku di Indonesia adalah PSAK.
Negara Jerman menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi,  akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan.
Negara Jerman adalah salah satu Negara yang mendomisi perkembangan Akuntansi Internasional saat ini. Negara Jermasn merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB) dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Karakteristik dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengendalian. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenan.
Komite Standar Akuntansi jerman (GASC) atau Deutsches Rechnungsleguns Stanndard Committee (DRSC) didirikan tidak lama saat itu dan langsung diakui oleh kementrian standar di Jerman. GASC membawahi Badan Standar Akuntansi Jerman (GASB) yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi.
Dalam UU Akuntansi tahun 1985 menentukan ketentuan akuntansi, auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda – beda menurut ukuran perusahaan. Ada tiga kelompok ukuran keci, menengah dan besar. UU akuntansi tahun 1985 menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi:
·         Neraca
·         Laporan Laba Rugi
·         Catatan atas Laporan Keuangan
·         Laporan Manajemen
·         Laporan Auditor










DAFTAR PUSTAKA

Purba, Marisi P, IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta,
2010
Purba, Marisi P, IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta,
2010

Deloitte Publication, IFRS and Indonesian GAAP A Comparison (Jan 2007)

Delioite Publication, IFRS Model Financial Statement, 2010

KPMG Publication, IFRS compared to Indonesian GAAP

IAS 1 – 41, dari Standar Akuntansi IFRS di blog http://staff.blog.ui.ac.id/martani/

Eksposure draft PSAK dari blog http://staff.blog.ui.ac.id/martani/

Berbagai tulisan tentang IFRS dari https://rogonyowosukmo.wordpress.com

Tulisan tentang konvergensi IFRS dari http://wonkcrb.blogspot.com/2011/03/sedikit-tentangproseskonvergensi-psak.html
http://khair2120.wordpress.com/2011/02/26/akuntansi-komparatif-1-negara-jerman/
http://akuntansiindra.blogspot.com/2008/08/akuntansi-komparatif-sistem-akuntansi.html
Frederick D. S. Choi, Gary K. Meek. International Accounting, Salemba 4, 2005, Jakarta.