Pada suatu sore yang gerimis dan jalanan yang basah, saya melintas di jalan akses UI menuju arah Pasar Minggu dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan ban motor saya ternyata bocor dan terpaksa saya harus mencari tukang tambal ban terdekat dengan kondisi rintik-rintik hujan yang turun pada saat itu.
Kurang lebih 30m saya mendorong motor le tempat tambal ban, disaat
sampai di tempat tambal ban ternyata tidak ada yang jaga alias tidak ada
orang.Saya memutuskan untuk menunggu tukang tambal ban itu kembali sambil duduk di kursi yang tidak berpenghuni sambil menghisap sebatang rokok. Lalu setelah menunggu saya dihampiri oleh seorang ibu yang menanyakan kepada saya, "kenapa motornya dek"?? tanya ibu itu. Sontak saya menjawab pertanyaan ibu tersebut "ini mau nambal ban motor saya bu". Namun tak disangka ternyata yang menjadi tukang tambal bannya adalah ibu itu.
Dengan kondisi setengah kaget saya memperhatikan jari-jari manis ibu itu sedang menggunkan kunci-kunci untuk membongkar ban sepeda motor saya. Disitu saya merenungkan dan kagum dengan apa yang ibu itu kerjakan, seorang ibu mau bekerja apa saja untuk mencari rezeki yang halal tanpa harus malu dengan profesinya yang ia keluti dan tanpat harus mengemis-ngemis kepada orang lain untuk mendapatkan uang.
Setelah selesai ibu itu menambalkan ban saya yang bocor, saya langsung memberikan uang dan meninggalkan tempat itu. Selama di perjalanan saya masih merenungkan ibu itu, bahwa ibu itu telah memberikan pelajaran berharga kepada saya.
Semoga Ibu itu mendapatkan rejeki yang berlipat dari Allah SWT atas usahanya selama ini. Amin.....
Selasa, 23 Desember 2014
Contoh Kasus Benturan Kepentingan
Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum
atau Tim 8 menilai ada benturan kepentingan saat Kepala Badan Reserse
Kriminal Mabes Polri Komsaris Jenderal Susno Duadji saat menangani kasus
penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan tersangka dua pimpinan
nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit
Samad Rianto.
Dalam ringkasan laporan akhir yang diterima VIVAnews, Selasa 17 November 2009, Tim 8 menyatakan potensi benturan kepentingan yang dimaksud adalah antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim.
Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, pengacara nasabah kakap Bank Century, Boedi Sampoerna. Percakapan ini terkait upaya pencairan dana milik Boedi di Bank Century, US$18juta.
"Terdeteksi ada kaitan dengan Century secara mikro. Itu khusus hanya terkait dana saudara Budi Sampoerna, tidak lebih daripada itu," kata Anggota Tim 8 Amir Syamsudin di Gedung Wantimpres, Jakarta, Selasa 17 November 2009.
Dengan demikian maka kasus ini tidak terkait dengan suntikan dana (bail out) Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Namun hanya pada uang milik Budi Sampoerna di bank tersebut.
Amir menambahkan bahwa Presiden SBY sudah meminta agar jangan ada hal dalam masalah ini yang ditutup-tutupi. "Beliau memberikan kesempatan agar ada transparansi kepada publik," ujar Amir.
Analisis :
dalam kasus ini ada benturan kepentingan saat Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji tersadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan jabatannya Selaku Kabareskrim. Seharusnya dengan jabatan yang beliau punya, beliau harus membantu KPK untuk memberantas korupsi di Negeri ini bukan malah tersandung ke dalam kasus korupsi tersebut.
Sumber :
http://politik.news.viva.co.id/news/read/106530-_ada_benturan_kepentingan_susno_duadji_
Dalam ringkasan laporan akhir yang diterima VIVAnews, Selasa 17 November 2009, Tim 8 menyatakan potensi benturan kepentingan yang dimaksud adalah antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim.
Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, pengacara nasabah kakap Bank Century, Boedi Sampoerna. Percakapan ini terkait upaya pencairan dana milik Boedi di Bank Century, US$18juta.
"Terdeteksi ada kaitan dengan Century secara mikro. Itu khusus hanya terkait dana saudara Budi Sampoerna, tidak lebih daripada itu," kata Anggota Tim 8 Amir Syamsudin di Gedung Wantimpres, Jakarta, Selasa 17 November 2009.
Dengan demikian maka kasus ini tidak terkait dengan suntikan dana (bail out) Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Namun hanya pada uang milik Budi Sampoerna di bank tersebut.
Amir menambahkan bahwa Presiden SBY sudah meminta agar jangan ada hal dalam masalah ini yang ditutup-tutupi. "Beliau memberikan kesempatan agar ada transparansi kepada publik," ujar Amir.
Analisis :
dalam kasus ini ada benturan kepentingan saat Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji tersadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan jabatannya Selaku Kabareskrim. Seharusnya dengan jabatan yang beliau punya, beliau harus membantu KPK untuk memberantas korupsi di Negeri ini bukan malah tersandung ke dalam kasus korupsi tersebut.
Sumber :
http://politik.news.viva.co.id/news/read/106530-_ada_benturan_kepentingan_susno_duadji_
Contoh Kasus Fraud Accounting Perusahaan Multilateral
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth
(penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak
dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang
sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan
industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi
future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus
Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus
menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar
keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara
drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa,
sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh
dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan
perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan
hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
Dari kasus Enron diatas, ada 3 hal yang harus dicermati, yaitu
Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak, terutama karena tidak adanya transparansi dan independensi dari pihak manajemen maupun akuntan publik. Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Dengan kejadian ini, yang seharusnya dilakukan sebuah perusahaan adalah membagi dan menempatkan SDM bukan hanya dari kemampuannya tetapi juga harus dilihat dari kepribadiannya agar etika dalam bisnis dan profesi akuntansi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber :
http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/10/21/kasus-enron-tugas-tambahan-5/
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
- Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
- Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan
out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah
- partner KAP Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan public perusahaan.
- Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
- Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
- Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
- Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
- Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
- Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
- Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
- Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
- KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
- CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
- Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
- Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
- tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
- KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
- tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
- tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
- Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
- tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
- Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Dari kasus Enron diatas, ada 3 hal yang harus dicermati, yaitu
- opportunity;
- pressure;
- dan rationalization,
Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak, terutama karena tidak adanya transparansi dan independensi dari pihak manajemen maupun akuntan publik. Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Dengan kejadian ini, yang seharusnya dilakukan sebuah perusahaan adalah membagi dan menempatkan SDM bukan hanya dari kemampuannya tetapi juga harus dilihat dari kepribadiannya agar etika dalam bisnis dan profesi akuntansi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber :
http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/10/21/kasus-enron-tugas-tambahan-5/
Contoh Kasus Fraud Auditing Perusahaan Multirateral
CONTOH KASUS FRAUD AUDITING
Fraud,
dalam banyak jenis dan modus, sudah menjadi permasalahan klasik di dalam
aktivitas bisnis, sejak dahulu kala hingga kini. Fraud adalah tindakan
curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan
diri-sendiri/kelompok atau merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan
atau institusi).
Contoh kasus Fraud
Pada
Desember 2006 Indonesia Corruptin Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan
korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ruislaag (tukar
guling) antara asset PT. Industri Sandang Nusantara (ISN), sebuah BUMN
yang bergerak di bidang tekstil, dengan asset PT. GDC, sebuah perusahaan
swasta.
Dalam ruislaag tersebut PT. ISN menukarkan tanah seluas 178.497 meter persegi di kawasan Senayan dengan Tanah seluas 47 hektar beserta Pabrik dan mesin di karawang. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) semester II Tahun Anggaran 1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 121,628 miliar.
Dalam ruislaag tersebut PT. ISN menukarkan tanah seluas 178.497 meter persegi di kawasan Senayan dengan Tanah seluas 47 hektar beserta Pabrik dan mesin di karawang. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) semester II Tahun Anggaran 1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 121,628 miliar.
Kerugian
itu terdiri dari kekurangan luas bangunan pabrik dan mesin milik PT.
GDC senilai Rp. 63,954 miliar, berdasarkan penilaian aktiva tetap oleh
PT. Sucofindo pada 1999; penyusutan nilai asset pabrik milik PT. GDC
senilai Rp. 31,546 miliar; dan kelebihan perhitungan harga tanah senilai
Rp. 0,127 miliar. Selain itu juga ditemukan bahwa terdapat nilai saham
yang belum dibayarkan oleh PT. GDC sebesar Rp. 26 miliar.
Analisa :
Dalam
kasus Ruislaag di atas, karena ketidakjelasan prosedur dan
syarat-syarat tukar guling asset, sehingga sangat rawan untuk
diselewengkan. Seharusnya keputusan Tukar Guling tidak hanya menjadi
wewenang salah satu pejabat saja, melainkan melibatkan beberapa pejabat
sebagai pengendali dan control yang baik. Selain itu juga diperlukan
sebuah aturan baku oleh perusahaan mengenai tukar guling, sehingga
kemungkinan penyelewengan menjadi berkurang. Diperlukan juga control
dari lembaga bersangkutan terhadap penelitian tim penilik yang meneliti
kelengkapan mengenai status asset, dokumen kelengkapan asset, sehingga
tidak ada manipulasi dari nilai asset tersebut serta proses tukar
menukar.
Walaupun
menggunakan jasa Appraisal, penilaian asset tetap juga tetap harus
diawasi untuk mencegah kecurangan-kecurangan. Dari kasus diatas dapat
dibuktikan bahwa PT. ISN memiliki pengendalian intern yang sangat buruk.
Sehingga PT. ISN rawan dicurangi oleh rekanan-rekanan bisnisnya maupun
oleh oknum-oknum pejabat perusahaan yang ingin mengambil keuntungan.
Oleh karena itu hal pertama yang harus dibenahi oleh PT. ISN adalah soal
Pengendalian Internnya.Sumber :
http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/05/apa-itu-fraud-apa-saja-jenis-modusnya-plus-contoh-di-bag-mana-terjadi/
http://sutrisno-amsir.blogspot.com/2013/01/beberapa-contoh-kasus-audit.htmlakuntansipendidik.blogspot.com/2012/09/skandal-atau-kecurangan-akuntansi-fraud.html
http://ameliacut.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-fraud-auditing_8.html
Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi Di Indonesia
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan
bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis sehingga
menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir
semua usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesarbesarnya (profitmaking) agar dapat meningkatkan kesejahteraan
pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang
untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus
melakukan tindakantindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari
bisnis itu sendiri.
Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku , adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Sumber :
http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html
http://wandaargadinata.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-etika-profesi-akuntan.html
http://ramadhikaw.blogspot.com/2014/01/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html
http://zakiyatunisa-ichaa.blogspot.com/2013/11/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html
Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku , adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Sumber :
http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html
http://wandaargadinata.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-etika-profesi-akuntan.html
http://ramadhikaw.blogspot.com/2014/01/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html
http://zakiyatunisa-ichaa.blogspot.com/2013/11/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html
Rabu, 12 November 2014
Etika Akuntansi Keuangan & Akuntansi Manajemen
Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas).
Akuntansi
Manajemen adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan
penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi control.
Tanggung Jawab Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi
yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data
akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi
kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan
seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
- Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
- Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu
sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi
akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk
memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan
memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi
control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
- Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
- Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
- Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
- Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
- Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
Competance (Kompetensi)
Arti kata Competance disini adalah
setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung
jawab untuk :
- Menjaga tingkat kompetensi
profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
- Melakukan tugas sesuai dengan
hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
- Mampu menyiapkan laporan yang
lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi
akuntansi manajemen dituntut untuk :
- Mampu menahan diri dari
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada
izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
- Menginformasikan kepada bawahan
mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya
rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
- Menghindari diri dari
mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
Integrity
(Integritas)
Integrity
(Integritas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
- Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
- Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam
penilaian
profesional.
- Menahan diri agar tidak terlibat
dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
Objektivity (Objektivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Mengkomunikasikan atau menyebarkan
informasi yang cukup dan objektif
- Mengungkapkan semua informasi
relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau
rekomendasi yang disampaikan.
Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi
mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik
kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan
wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan
Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan
untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya
adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka
rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan
yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1. Whistle
Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan
tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas
moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada
nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan
yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan
atau perusahaan bertindak sesuai moral
2. Whistle
Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar
seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan
adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat,
untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat
legal yang adil dan baik
Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak
menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya
standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan
(Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses
creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali
ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena
profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi
industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan,
penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan
(memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas
suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
Fraud Accounting
Fraudsebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber
daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh
keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan
yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri.
Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan
perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan
dirinya.
Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka
secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan
(di mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
(misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari
hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud
workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa
penyalahgunaan aktiva)
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha,
dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
sumber :
Etika dalam KAP
Etika adalah aturan
tentang baik dan buruk. Beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku
bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan
etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam
membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting
untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa
yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai
anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan
pegawai. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
- Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
- Integritas. Auditor
dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa
tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
- Obyektivitas. Auditor
diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
- Kerahasiaan. Auditor
diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan
dalam melaksanakan tugasnya.
- Kompetensi. Auditor
dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan
yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Indepedensi, integritas, dan
2. Standart umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi
akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan
pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan
pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak)
Sumber :
Etika dalam Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan
dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria
yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
1. KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun
jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai
tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas
mereka.
2. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan
Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
3. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab
auditor adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b) Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d) Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4. INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a) Independensi dalam Fakta
(Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang
tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independensi dalam Penampilan (Independence
in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi dari sudut Keahliannya
(Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian
terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit
atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
5. PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam,
2. Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a) Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b) Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c) Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila
ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e) Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau
penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)