Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih,
dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat
hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang
telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah
ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat
terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku.
Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
- Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
- Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
- Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
- Bentuk tertentu (tertulis)
- Dipersiapkan secara massal dan kolektif
Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian
bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata.
Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa
menyewa, dan lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian
yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang
menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian
dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Perjanjian
timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan
kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
2. Perjanjian
cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah
perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya:
hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap
prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain,
dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3. Perjanjian
khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian
khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4. Perjanjian
kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah
perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak
lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak
mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang
menimbulkan perikatan.
5. Perjanjian
konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana
di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk
mengadakan perikatan-perikatan.
6. Perjanjian-Perjanjian
yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para
pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding)
(b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana
para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c)
Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik:
yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik,
karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya
perjanjian ikatan dinas.
Syarat Sahnya Perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang
mengikatkan diri
- Unsur paksaan (dwang)
- Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
- Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan.
Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
- Orang –orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
- Mereka yang telah dinyatakan pailit
- Orang yang hilang ingatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal (causa
yang halal)
Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie)
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat
sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah
barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat
kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak
sebagai suatu peraturan bersama.
Pelaksanaan dan Penghapusan
Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
- Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
- Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
- Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
- Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
- Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
- Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Referensi:
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak/http://coretan-jemari.blogspot.com/2013/04/tugas-4-hukum-perjanjian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar