Rabu, 26 Juni 2013

Harapan untuk DKI Jakarta

Sabtu, 22 Juni 2013 merupakan hari yang special untuk Ibukota Negara Indonesia ini. Karena di tanggal itu merupakan tanggal lahirnya kota Jakarta yang ke 486 tahun. Di usia yang sudah tak muda lagi ini Jakarta masih memiliki banyak sekali masalah yang harus kita benahi bersama-sama. Kita ketahui bersama, kota metropolitan ini sekarang memiliki banyak problema yang sampai saat ini masih belum bisa kita atasi seperti kemacetan, banjir, serta masalah kemiskinan dan masih banyak lagi.

Kemacetan adalah kejadian yang sehari-hari kita alami bersama. Hampir disemua jalan di Kota Jakarta ini pasti selalu mengalami kepadatan volume kendaraan terlebih lagi disaat jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari. Banyaknya volume kendaraan di Jakarta dan tidak tertibnya para pengguna jalan yang menyebabkan kemacetan ini sulit untuk menanggulanginya.

Banjir merupakan masalah lain dari Kota Jakarta ini. Hampir di seluruh bagian Kota ini mengalami banjir ketika hujan turun dengan curah yang deras dan lama. Ini terjadi karena kepadatan Kota Jakarta yang semakin lama semakin bertambah jumlah penduduknya setiap tahunnya. Kepadatan penduduk ini tentu mengakibatkan semakin menyempitnya lahan kosong yang ada di Jakarta. Seperti kita ketahui bersama, bahkan sungai-sungai yang berada di Jakarta mengalami penyempitan karena banyak warga yang mendirikan bangunan di bantaran sungai yang mengakibatkan menyempitnya aliran sungai. Dengan penyempitan sungai ini tentu mengakibatkan aliran air terganggu dan volume penampungan air hujan semakin menyempit.

Kemiskinan juga merupakan masalah lain dari Kota yang mayoritas berisikan masyarakat yang bersuku betawi. Mungkin kita tidak percaya di kota metropolitan nan megah ini dan banyak bangunan-bangunan mewah ini ternyata masih banyak warga yang dikategorikan miskin. Tentu sangat kontras dengan gambaran kota yang menjadi Ibukota Negara Indonesia ini. kemiskinan di Jakarta ini diakibatkan karena semakin bertambahnya penduduk yang tinggal di Jakarta dan tidak didukung dengan kapasitas lapangan pekerjaan yang masih kurang. Kepadatan penduduk ini yang membuat persaingan di dunia kerja ini semakin lama semakin sulit di Jakarta. Tidak hanya itu saja, banyak orang yang berdatangan dari luar Jakarta yang berniat untuk mencari pekerjaan disini tanpa dibekali skill atau kemampuan yang mereka punya, tentu ini menjadi masalah karena bisa mengakibatkan semakin padatnya kota ini.

Di umur kota yang sangat saya cintai ini sekarang saya berharap masalah-masalah yang ada di kota ini bisa sedikit demi sedikit kita atasi bersama untuk menjadi yang lebih baik lagi dan selalu melestarikan budaya-budaya Betawi yang sekarang semakin lama semakin terlupakan. Banyak orang bilang Jakarta itu kejam, keras, dan bahkan ada istilah Ibukota itu lebih kejam dari pada ibu tiri. Tapi bagi saya Jakarta ini kota yang sangat indah dan memiliki banyak cerita.

DIRGAHAYU KOTA KU, DIRGAHAYU KOTA KELAHIRANKU...
GUE ANAK JAKARTE, GUE SUKA JAKARTE...

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Di Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

A.    Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
·         Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

·         Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

·         Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

·         Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

·         Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

B.     Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


sumber : 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
- http://gustinkartikarachman.blogspot.com/p/hukum-perlindungan-konsumen.html

Minggu, 09 Juni 2013

Garuda vs Oranje

                7 Juni 2013, merupakan hari yang sangat bersejerah untuk persepakbolaan Indonesia. Mengapa dibilang bersejarah? Karena pada tanggal itu Tim yang berperingkat 5 Dunia dan menjadi finalis Piala Dunia 2010 itu menyempatkan hadir ke Indonesia untuk melakukan Friendly Match atau pertandingan persahabatan melawan TimNas Indonesia.
                Belanda datang dengan membawa pemain-pemain top dunia seperti Robin Van Persie (Machester United), Wesley Sneijder (Galatasaray), Arjen Robben (Bayer Munchen), serta John Heitinga (Everton).  Tentu moment ini menjadi sangat emosional karena kita ketahui bersama Negara kita pernah di jajah dengan Belanda sekitar 350 tahun lamanya. Tidak hanya karena faktor itu, pemain Belanda ada yang mempunyai keturunan Indonesia dan bahkan sebaliknya pemain TimNas Indonesia juga ada yang berasal dari Belanda.
                Seperti kita ketahui di Timnas ada 2 pemain yang sebelumnya berkewarganegaraan Belanda yang sekarang sudah menjadi kewarganegaraan Indonesia setelah melakukan proses naturalisasi. Kedua pemain itu adalah Serginho Van Dijk dan Raphael Guillermo Eduardo Maitimo atau yang lebih sering dikenal Raphael Maitimo. Keduanya lahir dan memulai karir sepakbola di negeri kincir angin itu. Di tim Belanda juga ada pemain yang memiliki keturunan Indonesia. Mereka adalah Robin Van Persie dan Johny Heitinga. RvP diketahui memiliki darah Indonesia dari kakeknya yang berasal dari pulau Jawa, sementara Johny Heitinga memiliki keterikatan dengan Indonesia dari sang kakek dan ayahnya. Kakeknya berasal dari Banka Belitung dan ayahnya lahir di Jakarta. Johny Heitinga sendiri sangat menantikan kunjunganya ke Indonesia karena Negara ini merupakan Negara tempat kakek dan ayahnya dilahirkan ungkap pemain Everton itu di media social Twitter. Bahkan Johny Heitinga sering kali menuliskan tweet (status) di twitter dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
                Timnas Belanda akan berada di Indonesia selama 4 hari dan melakukan pertandingan hari Jum’at 7 Juni 2013 pukul 20.30 WIB.