Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum
atau Tim 8 menilai ada benturan kepentingan saat Kepala Badan Reserse
Kriminal Mabes Polri Komsaris Jenderal Susno Duadji saat menangani kasus
penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan tersangka dua pimpinan
nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit
Samad Rianto.
Dalam ringkasan laporan akhir yang diterima VIVAnews,
Selasa 17 November 2009, Tim 8 menyatakan potensi benturan kepentingan
yang dimaksud adalah antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap
KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim.
Hasil sadapan telepon
tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, pengacara
nasabah kakap Bank Century, Boedi Sampoerna. Percakapan ini terkait
upaya pencairan dana milik Boedi di Bank Century, US$18juta.
"Terdeteksi
ada kaitan dengan Century secara mikro. Itu khusus hanya terkait dana
saudara Budi Sampoerna, tidak lebih daripada itu," kata Anggota Tim 8
Amir Syamsudin di Gedung Wantimpres, Jakarta, Selasa 17 November 2009.
Dengan
demikian maka kasus ini tidak terkait dengan suntikan dana (bail out)
Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Namun
hanya pada uang milik Budi Sampoerna di bank tersebut.
Amir
menambahkan bahwa Presiden SBY sudah meminta agar jangan ada hal dalam
masalah ini yang ditutup-tutupi. "Beliau memberikan kesempatan agar ada
transparansi kepada publik," ujar Amir.
Analisis :
dalam kasus ini ada benturan kepentingan saat Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji tersadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan jabatannya Selaku Kabareskrim. Seharusnya dengan jabatan yang beliau punya, beliau harus membantu KPK untuk memberantas korupsi di Negeri ini bukan malah tersandung ke dalam kasus korupsi tersebut.
Sumber :
http://politik.news.viva.co.id/news/read/106530-_ada_benturan_kepentingan_susno_duadji_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar