UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan
peran Koperasi adalah :
1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya
2. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
3. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai soko gurunya
4. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c. pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
d. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. kemandirian
2. Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a. pendidikan
perkoperasian
b. kerja sama
antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
1. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
1. Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama
pendiri
b. nama dan
tempat kedudukan
c. maksud
dan tujuan serta bidang usaha
d. ketentuan
mengenai keanggotaan
e. ketentuan
mengenai Rapat Anggota
f. ketentuan
mengenai pengelolaan
g. ketentuan
mengenai permodalan
h. ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh
P emerintah.
Pasal 10
1. Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
2. Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
3. Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
1. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
2. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
3. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
2. Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
1. Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau
lebih dapat :
a. menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
2. Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi
Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2. Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia
yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
1. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam
lingkup usaha Koperasi.
2. Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
3. Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
4. Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Setiap
anggota mempunyai hak :
a. menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat
Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran
Dasar
b. kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c. pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. pembagian
sisa hasil usaha
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2. Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3. Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Hak suara
dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
1. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
1. Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat
melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
2. Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan
atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
2. Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
4. Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
5. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
1. Pengurus bertugas :
a. Mengelola
Koperasi dan usahanya
b. Mengajukan
rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi
c. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
d. Mengajukan
laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
2. Pengurus
berwenang :
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
1. Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha.
2. Dalam hal
Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
3. Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
4. Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
1. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung
kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaiannya.
2. Disamping
peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut
b. keadaan
dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
1. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh
semua anggota Pengurus.
2. Apabila
salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,
anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2. Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
1. Pengawas bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
b. membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2. Pengawasan
berwenang :
a. meneliti
catatan yang ada pada Koperasi
b. mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
3. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan
publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan
pokok
b. simpanan
wajib
c. dana
cadangan
d. hibah.
3. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya
c. bank dan
lembaga
d. penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
e. sumber lain
yang sah.
Pasal 42
1. Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2. Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
1. Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
3. Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Pasal 44
1. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha
simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota
Koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
2. Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan
usaha Koperasi.
3. Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan
Rapat Anggota, atau
b. Keputusan
Pemerintah.
Pasal 47
1. Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini
b. kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
c. kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
2. Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
3. Dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
4. Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
1. Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara
tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada
a. semua
kreditor
b. Pemerintah.
2. Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut
berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
3. Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 disebutkan :
a. Nama dan
alamat Penyelesai, dan
b. Ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
1. Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya
disebut Penyelesai.
2. Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
3. Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
4. Selama dalam
proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam
penyelesaian”.
Pasal 53
1. Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran
Koperasi.
2. Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban
sebagai berikut :
a. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan
c. Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi
e. Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya.
f. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi
g. Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h. Membuat
berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal
terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
- Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- 2. Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
1. Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang
berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai
pembawa aspirasi Koperasi.
2. Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
3. Nama,
tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar
organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
- Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi Koperasi
b. meningkatkan
kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
c. melakukan
pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat
d. mengembangkan
kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada
tingkat nasional maupun internasional.
- 2. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
- Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
- Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya
mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi
b. Meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh,
dan mandiri
c. Mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya
d. Membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada
Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
b. Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian
c. Memberikan
kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga
keuangan Koperasi
d. Membantu
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antar Koperasi
e. Memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi
dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal
63
1. Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh
koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
2. Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi
yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Sumber
: http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar