Anggaran dasar Koperasi adalah keseluruhan aturan langsung
tentang kehidupan Koperasi dan hubungan antara Koperasi dengan seluruh
anggotanya. Dengan kata lain, anggaran dasar Koperasi adalah sebagai dasar
formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggotanya untuk bekerja sama,
yang merupakan fondasi dari setiap koperasi masing-masing. Sedangkan Anggaran
Rumah Tangga adalah aturan-aturan mengenai tata tertib dan tata laksana
kegiatan Koperasi, baik organisasi maupun kegiatan usahanya.
AD & ART Koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :
AD & ART Koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :
- Nama Koperasi
- Tempat kerja atau daerah kerja
- Maksud dan tujuan
- Syarat-syarat keanggotaan
- Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
- Pengurus dan pengawas Koperasi
- Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
- Penetapan tahun buku
- Pembagian SHU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar